Produksi Turun, Setoran PNBP Tambang Justru Melesat Tembus Rp108 Triliun
By Admin

Ilustrasi Batu bara
nusakini.com, Pemerintah Indonesia berhasil mencatatkan peningkatan tajam pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan hingga Agustus 2026. Lonjakan penerimaan ini diduga dipengaruhi oleh kombinasi antara regulasi pengendalian produksi domestik dan eskalasi geopolitik di tingkat global.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, memberikan pandangannya terkait fenomena anomali pasar tersebut. Keterangan ini disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (15/9/2026).
Menurut perwakilan asosiasi, pembatasan kuota melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bukan satu-satunya pendorong kenaikan harga. "Penyesuaian produksi melalui RKAB memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keseimbangan suplai dan harga," ucap Gita.
Ia menambahkan bahwa dinamika nilai tukar mata uang dan tingginya permintaan dari negara importir turut memberikan andil besar. Konflik bersenjata yang masih berlangsung di Eropa Timur dan Timur Tengah juga diyakini memicu pengetatan pasokan energi secara global.
Sementara itu, apresiasi terhadap kinerja sektor ini datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut diutarakan langsung oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam acara peringatan HUT Perhapi di Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan paparan kementerian, penerimaan dari komoditas batu bara secara nasional tercatat melesat hingga mencapai angka Rp66 triliun. "Jadi secara produksi kita secara bulanan turun 8 juta, tapi secara PNBP kita naik Rp7 triliun," jelas Tri kepada para peserta.
Hingga akhir Agustus 2026, total kontribusi dari seluruh subsektor pertambangan dilaporkan sukses menyentuh nominal Rp108 triliun. Pencapaian luar biasa ini dinilai sebagai bukti konkret bahwa tata kelola produksi memberikan dampak positif bagi kas negara.
Ke depannya, volume produksi batu bara nasional diperkirakan akan terus menyusut mengikuti rerata 60 juta ton per bulan. Langkah strategis ini diyakini menjadi instrumen utama pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan negara. (*)